Satu Nomor Didaftarkan 100 Orang, Kemendikbud Temukan Kecurangan Bantuan Kuota
"Ada satu nomor yang diisi 100 orang anak. Itu kami drop tidak mungkin satu nomor untuk 100 orang anak,” ucap Hasan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Ia memastikan nomor tersebut otomatis tidak diloloskan oleh Kemendikbud.
”Sampai sedetail itu kami memelototi nomor yang ada di Dapodik. Untuk memastikan betul nanti
kuota ini tidak disalahgunakan dan tepat sasaran peserta penerima kuota ini,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan, biasanya para siswa menggunakan nomor ponsel milik orang tuanya, terutama siswa SD dan PAUD. ”Nomor itu bisa nomor orang tuanya. Kalau SD rata-rata nomor orangtua semua itu, karena mereka enggak punya nomor sendiri,” ungkap Hasan.
Hasan mengatakan bahwa satu keluarga biasanya paling banyak memiliki lima anak, sehingga jika ada satu nomor yang didaftarkan lebih dari batas normal, maka akan ditolak.
”Kalau di atas 10 juga tidak rasional, makanya kita drop dan diberikan saja ke sekolah. Tolong diperbaiki, supaya nomor ini diperbaiki dan tepat sasaran nanti yang akan disalurkan,” jelas Hasan.
Hasan memperkirakan masih ada 20 juta lebih penerima yang nomor ponselnya belum disetor.
Untuk itu Kemendikbud masih membuka kesempatan bagi sekolah maupun perguruan tinggi untuk menyetorkan nomor ponsel pendidik atau anak didik ke aplikasi Dapodik.
”Masih diberikan kesempatan untuk terus memperbaiki di Dapodik untuk nanti kita inject lagi di 22 Oktober. Jadi yg belum masuk gelombang 27 juta ini tetap bisa update di Dapodik," tutur Hasan.
Nomor ponsel yang salah dimasukan pada sistem Dapodik juga masih dapat direvisi.
Kemendikbud bakal menyalurkan bantuan kuota internet pada gelombang berikutnya pada tanggal 20-22 Oktober.
Baca: Kemendikbud Jelaskan Alasan YouTube Tak Masuk Daftar Aplikasi yang Bisa Diakses via Kuota Belajar
Seperti diketahui, Pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.
Bantuan ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Baca: Guru Mengajar Online, Kuota Internet Dinilai Jadi Penghambat Belajar Daring
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB.
Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB. Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa
digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.