Guru Honorer yang Ikut PPPK Wajib Terdaftar di Dapodik
Guru honorer yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021 wajib terdaftar di Data Pokok Pendidika
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru honorer yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) pada tahun 2021 wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan hal tersebut merupakan persyaratan utama.
"Syarat untuk tentunya terdaftar di Dapodik ya. Terdaftar di Dapodik itu yang syarat utamanya," kata Iwan dalam webinar, Kamis (26/11/2020).
Iwan mengatakan tidak ada syarat minimal pengabdian bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi ini.
Selama terdaftar di Dapodik, seluruh guru honorer berhak mengikuti seleksi yang ditargetkan hingga satu juta guru tersebut. Meski begitu, terdapat syarat administrasi yang perlu dipenuhi pelamar.
"Tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya. Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan," ucap Iwan.
Mengenai umur, Kemendikbud mensyaratkan guru honorer berada pada rentan usia dari 20 tahun hingga 59 tahun.
Baca juga: Kemendikbud: Rekrutmen PPPK untuk Atasi Masalah Kekurangan Guru
Dirinya memastikan proses rekrutmen dilakukan dengan demokratis.
"Betul-betul ini dengan istilah mas menteri sebuah seleksi yang sangat demokratis yang diikuti oleh guru-guru honorer yang ada saat ini," kata Iwan.
Seperti diketahui, pemerintah bakal melakukan seleksi massal untuk untuk guru honorer menjadi PPPK pada tahun 2021.
Nadiem mengatakan seleksi tersebut bakal dilakukan secara daring atau online.
"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, dimana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020).