Perguruan Tinggi Bakal Dapat Sanksi Jika Lakukan Pelanggaran Saat Pembelajaran Campuran
Wikan menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika pembelajaran menyebabkan penyebaran virus corona
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi jika ada kampu yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pembelajaran campuran.
Wikan menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jika pembelajaran menyebabkan penyebaran virus corona.
"Tetap harus ada sanksi gradual.
Kami tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas apabila memang pelanggaran itu terjadi dan memang berpotensi untuk menjadi klaster," ujar Wikan dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/12/2020).
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan sanksi tersebut mulai dari peringatan hingga penutupan kegiatan pembelajaran.
Baca juga: Dirjen Vokasi Luncurkan Akun Kanal Youtube Wikan-Sakarinto
Meski begitu, Nizam mengajak agar perguruan tinggi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi sanksi tentu ada mulai dari peringatan sampai nanti penutupan ya.
Tapi yang kita dorong kita semua disiplin bahwa lingkungan kampus sebagai lingkungan contoh perubahan perilaku," ucap Nizam.
Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan penyelenggaraan pembelajaran bagi mahasiswa pada semester genap yang jatuh pada Januari 2021.
Penetapan ini menyusul langkah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Mulai Januari mendatang pembelajaran bagi mahasiswa bakal digelar secara campuran antara daring dan luring.