Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Bantuan Tunai Anak Sekolah atau PIP, Bisa dengan NISN, Login pip.kemdikbud.go.id

Cek penerima bantuan tunai khusus anak sekolah SD/SMP/SMA di pip.kemdikbud.go.id. Cek dana PIP bisa dengan NISN.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Bantuan Tunai Anak Sekolah atau PIP, Bisa dengan NISN, Login pip.kemdikbud.go.id
pip.kemdikbud.go.id
Cek penerima bantuan tunai khusus anak sekolah SD/SMP/SMA di pip.kemdikbud.go.id. Cek dana PIP bisa dengan NISN. 

2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun

3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/ tahun

Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana Program Indonesia Pintar 2021 untuk SD-SMP-SMA

Cara Mencairkan Dana PIP

Dikutip dari Tribunnews, bagi siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Siswa pemegang KIP kemudian melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana tersebut di BNI.

BERITA REKOMENDASI

Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Baca juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah di pip.kemdikbud.go.id, Masukkan NISN Siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat

Cara Cek Penerima PIP

- Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

Cara mengecek penerima PIP.
Cara mengecek penerima PIP. (pip.kemdikbud.go.id)

- Masukkan data seperti NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang tersedia

- Klik Cek Data


- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima dana PIP, maka akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas