Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu ASEAN? Berikut Pengertian, Sejarah, Anggota, Tujuan, Prinsip Dasar, dan Bentuk Kerja Sama

Apa itu Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)? Berikut pengertian, sejarah, anggota, tujuan, prinsip dasar, dan bentuk kerja sama.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa Itu ASEAN? Berikut Pengertian, Sejarah, Anggota, Tujuan, Prinsip Dasar, dan Bentuk Kerja Sama
asean.org
Apa itu ASEAN? Berikut pengertian, sejarah, anggota, tujuan, prinsip dasar, dan bentuk kerja sama. 

2. Untuk memajukan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui penghormatan terhadap keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antar negara di kawasan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

3. Untuk mempromosikan kerjasama aktif dan saling membantu dalam hal-hal yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, budaya, teknis, ilmiah dan administrasi.

4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk fasilitas pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan, profesional, teknis dan administrasi.

5. Untuk bekerja sama secara lebih efektif untuk pemanfaatan yang lebih besar dari pertanian dan industri mereka, perluasan perdagangan mereka, termasuk studi tentang masalah perdagangan komoditas internasional, peningkatan fasilitas transportasi dan komunikasi mereka dan peningkatan standar hidup masyarakat mereka.

6. Untuk mempromosikan studi Asia Tenggara.

7. Untuk memelihara kerjasama yang erat dan menguntungkan dengan organisasi internasional dan regional yang ada dengan maksud dan tujuan yang sama, dan mengeksplorasi semua jalan untuk kerjasama yang lebih erat di antara mereka sendiri.

Baca juga: Apa Itu Alat Musik Garantung? Berikut Asal, Bahan dan Cara Memainkannya

Prinsip dasar ASEAN

Berita Rekomendasi

Dalam hubungan satu sama lain, negara anggota ASEAN telah mengadopsi prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) 1976:

1. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, keutuhan wilayah, dan identitas nasional semua bangsa.

2. Hak setiap negara untuk memimpin eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi atau paksaan.

3. Non-campur tangan dalam urusan internal satu sama lain.

4. Penyelesaian perbedaan atau perselisihan dengan cara damai.

5. Penolakan ancaman atau penggunaan kekerasan.

6. Kerja sama yang efektif di antara mereka sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas