Anggaran Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik, Ini Syarat Penerimanya, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggaran bantuan KIP Kuliah 2021 naik, berikut ini syarat penerimanya, segera akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2021.
Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk mengetahui cara mendaftar KIP Kuliah.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), menaikkan anggaran skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah di tahun 2021.
Baca juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021 dan Segera Lengkapi Berkas
Baca juga: Segera Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Pendaftaran UTBK SBMPTN akan Ditutup 1 April 2021
Total anggaran pada tahun 2020 lalu adalah Rp 1,3 triliun.
Di tahun 2021 ini, anggaran akan dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun.
Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak Senin, 8 Februari 2021 dan akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2021.
Penerima KIP Kuliah merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).
KIP Kuliah diberikan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.
Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Di tahun 2021 ini, anggaran akan dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun.
Dengan naikknya anggaran KIP Kuliah 2021, mahasiswa dengan program studi terakreditasi A bisa mendapat dana bantuan mencapai Rp 12 juta per semester.
Nadiem mengatakan, jumlah penerima KIP Kuliah ini masih tetap sama yaitu sebanyak 200.000 mahasiswa, namun biaya bantuan yang akan didapat mahasiswa akan jauh lebih besar.
“Yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiwa tersebut diterima,” ucap Nadiem Makarim saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI, Kamis (18/3/2021).
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
Berikut ini persyaratan penerima KIP Kuliah dikutip dari situs Kemendikbud:
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau4.mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Berikut ini tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2021 dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Rincian Bantuan Pendidikan KIP Kuliah 2021:
Berikut rincian bantuan pendidikan KIP Kuliah 2021, dikutip dari situs Kemendikbud:
- Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8.000.000,00 (batas maksimum di Rp 12.000.000,00).
- Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4.000.000,00.
- Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2.400.000,00.
Berikut rincian bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2021:
- Klaster 1 sebesar Rp 800.000,00
- Klaster 2 sebesar Rp 950.000,00
- Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000,00
- Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000,00,00
- Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita lain terkait KIP Kuliah.