Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hal Tentang KIP Kuliah Merdeka 2021: Berlaku Untuk Penerima Baru, Bisa Dicabut atau Dialihkan

Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP tahun sebelumnya. Berikut yang perlu diketahui.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in 5 Hal Tentang KIP Kuliah Merdeka 2021: Berlaku Untuk Penerima Baru, Bisa Dicabut atau Dialihkan
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kip Kuliah. - Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP tahun sebelumnya. Berikut yang perlu diketahui. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.

Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP Kuliah tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020 lalu, total anggaran yakni Rp 1,3 triliun, sedangkan pada 2021 ini anggaran dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun.

Adapun jumlah penerima KIP Kuliah ini masih tetap sama, yakni sebanyak 200.000 mahasiswa, tetapi bantuan yang akan didapat mahasiswa akan jauh lebih besar.

Dengan naikknya anggaran KIP Kuliah 2021 ini, mahasiswa dengan program studi terakreditasi A bisa mendapat dana bantuan hingga Rp 12 juta per semester.

Skema Bantuan KIP Kuliah Merdeka 2021

Pada 2020 lalu, biaya pendidikan mahasiswa sama rata, yaitu Rp 2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa.

Berita Rekomendasi

Kemudian, penghitungan biaya hidup per mahasiswa juga disamakan untuk semua daerah di seluruh Indonesia, yakni sebesar Rp700.000,00 per bulan.

Pada 2021 ini, besarnya bantuan biaya pendidikan akan bergantung kepada akreditasi program studi mahasiswa tersebut diterima.

Untuk biaya hidup mahasiswa, akan dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai dengan indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).

Berikut rincian bantuan pendidikan KIP Kuliah 2021, dikutip dari situs Kemendikbud:

  • Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8.000.000,00 (batas maksimum di Rp 12.000.000,00).
  • Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4.000.000,00.
  • Biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2.400.000,00.

Baca juga: Segera Login portal.ltmpt.ac.id, Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021

Berikut rincian bantuan biaya hidup KIP Kuliah 2021:

  • Klaster 1 sebesar Rp 800.000,00
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000,00
  • Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000,00
  • Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000,00,00
  • Klaster 5 sebesar Rp 1.400.000

Hanya Untuk Penerima Baru

Untuk diperhatikan, skema KIP Kuliah Merdeka ini hanya berlaku bagi penerima baru.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas