Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hal Tentang KIP Kuliah Merdeka 2021: Berlaku Untuk Penerima Baru, Bisa Dicabut atau Dialihkan

Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP tahun sebelumnya. Berikut yang perlu diketahui.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in 5 Hal Tentang KIP Kuliah Merdeka 2021: Berlaku Untuk Penerima Baru, Bisa Dicabut atau Dialihkan
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kip Kuliah. - Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP tahun sebelumnya. Berikut yang perlu diketahui. 

Tak hanya itu, KIP Kuliah ini juga bisa dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa catatan.

Misalnya mahasiswa penerima meninggal dunia atau mahasiswa mengundurkan diri atau tidak mendaftar pada semester tersebut.

Namun begitu, perlu ada penjelasan kasus per kasus terkait alasan pergantian penerima tersebut.

“Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami diaudit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh disampaikan kenapa harus diganti,” terang Kahar.

Adapun penggantinya juga harus sama tingkat semesternya dengan mahasiswa yang diganti.

“Proses dan prosedur harus minta izin kementerian, dan nanti akan ada SK-nya apakah dia berhak menerima tau tidak. Selain itu yang dapat penggantian juga semesternya harus sama dengan penerima sebelumnya dan dilaporkan di awal semester, supaya tidak membubarkan perencanaan awal kami,” tandasnya.

Hanya Berlaku untuk PTN Kemendikbud

BERITA TERKAIT

Pemegang KIP Kuliah ini juga hanya diperuntukan bagi mahasiswa program studi di PTN lingkungan Kemendikbud.

Hal ini perlu diperhatikan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar PTN melalui jalur UTBK-SBMPTN yang saat ini dibuka.

Jika terlanjur memilih program studi di PTKIN atau UIN saat mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 dan telah melakukan simpan permanen, maka status pemegang nomor pendaftaran KIP Kuliah sudah tidak berlaku.

LTMPT pun mengingatkan peserta KIP Kuliah untuk cermat memilih program studi di PTN agar status pemegang KIP Kuliah tetap berlaku.

KIP Kuliah

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.

Setelah mendaftar ulang, peserta akan diminta untuk melakukan verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas