Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hal Tentang KIP Kuliah Merdeka 2021: Berlaku Untuk Penerima Baru, Bisa Dicabut atau Dialihkan

Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP tahun sebelumnya. Berikut yang perlu diketahui.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in 5 Hal Tentang KIP Kuliah Merdeka 2021: Berlaku Untuk Penerima Baru, Bisa Dicabut atau Dialihkan
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kip Kuliah. - Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP tahun sebelumnya. Berikut yang perlu diketahui. 

Untuk penerima di tahun sebelumnya, masih akan menggunakan skema yang sebelumnya.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbu Abdul Kahar dalam acara Bincang Pendidikan dan Kebudyaan secara virtual pada Senin (29/3/2021).

“Skema baru KIP Kuliah ini atau KIP Kuliah Merdeka hanya diperuntukkan untuk penerima baru yang akan masuk tahun ini dan tidak berlaku surut. Jadi tidak berlaku bagi penerima sebelumnya baik itu biaya hidup atau biaya pendidikan,” kata dia, seperti dikutip dari YouTube Kemendikbud RI.

Dalam skema yang baru ini, biaya pendidikan ini akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Sedangkan untuk biaya hidup bagi siswa, akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing mahasiswa.

Bisa Dicabut 

Hal lain yang juga perlu diperhatikan yakni, bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain.

BERITA TERKAIT

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar menerangkan bantuan dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa alasan.

Salah satu alasan penerimaan bantuan dari KIP Kuliah berhenti di tengah jalan adalah karena prestasinya menurun.

Standar prestasi, dalam hal ini merupakan ketentuan dari pihak kampus.

“Standar prestasi ini tetap kampus yang menentukan. Tapi, pada batas tertentu kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan,” jelas Kahar.

Bantuan juga bisa dihentikan jika mahasiswa penerima KIP berkuliah lebih dari 4 tahun.

Namun, pada semester selanjutnya mahasiswa akan dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) terendah.

Bisa Dialihkan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas