5 Hal Tentang KIP Kuliah Merdeka 2021: Berlaku Untuk Penerima Baru, Bisa Dicabut atau Dialihkan
Ada sejumlah perbedaan dalam KIP Kuliah Merdeka 2021 ini dibanding KIP tahun sebelumnya. Berikut yang perlu diketahui.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.
Syarat daftar KIP Kuliah 2021:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta pendaftar KIP Kuliah 2021, dapat menyimak dan download pedoman lengkapnya di sini.
Berita lain terkait KIP Kuliah 2021.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.