Akses kuota-belajar.kemdikbud.go.id, Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Cair Mulai 11 April
Segera akses kuota-belajar.kemdikbud.go.id untuk cek bantuan kuota internet Kemendikbud. Akan cair mulai 11 April 2021.
Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengungkapkan, berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum.
Sehingga dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.
Kecuali, laman dan aplikasi yang sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.
Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.
"Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021."
"Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB," tegas Nadiem.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Sekolah Bisa Dimulai Juli 2021? Ini Kata Menteri Nadiem
Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.
Sementara itu dikutip dari laman setkab.go.id, apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru.
Laman yang perlu diakses untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA ialah https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Informasi selengkapnya mengenai bantuan Kemdikbud bisa diakses melalui laman: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Sosok Pahlawan Keluarga itu Kini Tiada, 7 Keponakan Artidjo Disekolahkan hingga Jenjang Sarjana
Syarat yang Harus Dipenuhi
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.