Kemenag Siapkan Rp 479 Miliar untuk Bantuan Kuota Internet Guru dan Pelajar
Kebijakan keringanan UKT dan bantuan kuota internet tersebut diberikan atas pertimbangan masih berlangsungnya pandemi covid-19.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Bantuan ini dikhususkan bagi lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag.
“Kita siapkan sejumlah Rp479 miliar dan Kementerian Agama akan mengusulkan kembali kekurangan tambahan anggaran Rp243 miliar kepada Kementerian Keuangan," ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Bantuan kuota internet akan disalurkan pada bulan September, Oktober dan November 2021.
Baca juga: Tak Masuk Daftar KK, Jenazah Bocah Covid-19 Tertahan di Rumah Sakit, Keluarga Diminta Biaya
Kemenag juga mengeluarkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Bantuan ini bakal menyasar 160.563 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
"Kebijakan keringanan UKT untuk mahasiswa terdampak Covid-19 dalam bentuk pengurangan, penundaan, dan angsuran UKT kepada sekitar 160.563 mahasiswa," kata Yaqut.
Baca juga: Perempuan Amanat Nasional Dorong Pemerintah Konsisten 3 T Meski Kasus Covid-19 Melandai
Kebijakan keringanan UKT dan bantuan kuota internet tersebut diberikan atas pertimbangan masih berlangsungnya pandemi covid-19.
“Lebih dari 10 juta siswa dan 1,6 juta mahasiswa yang ada di bawah binaan Kementerian Agama terdampak Covid-19,” pungkas Yaqut.