Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran
Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPR serta hak dan kewajiban DPR.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik (parpol) yang pemilihannya dilakukan melalui pemilihan umum.
Dalam konsep trias politika, DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1), disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPR, dirangkum dari UU MD3 atau UU No. 17 Tahun 2014:
Baca juga: Pancasila Sila ke-3: Makna, Butir-Butir Pengamalan dan Contoh Penerapan Sila Persatuan Indonesia
Baca juga: Arti Lambang Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
Fungsi DPR
Dalam pasal 69 UU No 17 tahun 2014 disebutkan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Fungsi Legislasi
DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
Fungsi ini berhubungan dengan upaya menerjemahkan aspirasi masyarakat menjadi keputusan-keputusan politik yang nantinya dilaksanakan oleh pihak eksekutif (pemerintah).
DPR harus mampu merancang dan menentukan arah serta tujuan aktivitas pemerintahan sesuai kondisi dan kebutuhan yang
ada.
2. Fungsi Pengawasan
DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.