Materi Sekolah: Riwayat Amandemen UUD 1945, Pasal yang Diubah dan Ketentuan Hasil Amandemen
Berikut materi sekolah tentang riwayat amandemen UUD 1945, pasal yang diubah, dan ketentuan hasil amandemen.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi riwayat amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut KBBI, amandemen adalah usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan penambahan pada bagian yang sudah ada.
Sejak konstitusi pertama yang disahkan oleh BPUPKI hingga konstitusi PPKI hingga konstitusi Dekrit Presiden 1959, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen UUD 1945.
Amademen tersebut bertujuan memudahkan lembaga ekskutif, legislatif dan yudikatif dalam menyelenggarakan ketatanegaraan.
UUD 1945 mengalami empat kali amandemen sesuai informasi yang dipublikasi oleh bappenas.go.id.
Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian Hujan Asam, Proses, dan Dampak Terhadap Lingkungan
Periode Amandemen UUD 1945
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945, mengamandemen sebanyak 9 pasal.
2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945, mengamandemen sebanyak 25 pasal.
3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945, mengamandemen sebanyak 23 pasal.
4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945, mengamandemen sebanyak 13 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Jumlah total pasal UUD 1945 dari hasil perubahan pertama sampai keempat itu adalah 75 pasal
Namun, jumlah nomor pasalnya tetap sama yaitu 37 (tidak termasuk Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan).
Dengan perubahan tersebut, ada 71 ayat asli yang dipertahankan dari UUD 1945.