Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi Sekolah: Riwayat Amandemen UUD 1945, Pasal yang Diubah dan Ketentuan Hasil Amandemen

Berikut materi sekolah tentang riwayat amandemen UUD 1945, pasal yang diubah, dan ketentuan hasil amandemen.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Materi Sekolah: Riwayat Amandemen UUD 1945, Pasal yang Diubah dan Ketentuan Hasil Amandemen
https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/256/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-ketahui-isi-dari-kelima-butirnya.html
Pancasila sebagai sumber hukum 

- Pasal 34 Ayat (1);

- Pasal 35;

- Pasal 36.

UUD 1945 yang semula berisi 16 judul Bab kemudian ditambah lagi 5 judul Bab dan dicabut 1 judul Bab, sehingga setelah perubahan tersebut jumlah judul babnya menjadi 21.

Baca juga: Materi Sekolah: Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945

Ketentuan Adanya Perubahan UUD 1945

Dillihat dari segi substansi materialnya, maka Perubahan UUD 1945 dapat dikelompokkan menjadi tiga macam:

1. Penghapusan atau pencabutan beberapa ketentuan;

Berita Rekomendasi

2. Menambah ketentuan atau lembaga baru;

3. Modifikasi terhadap ketentuan atau lembaga lama.

Ketentuan yang Dicabut oleh Amandemen UUD 1945

1. Kekuasaan MPR sebagai lembaga tinggi negara dan menjadi sejajar dengan lembaga tinggi lainnya seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Kekuasaan pembentuk UU tidak lagi dipegang oleh Presiden, melainkan menjadi kekuasaan MPR.


3. Pengangkatan dan penerimaan duta negara lain, serta pemberian amnesti dan abolisi bukan lagi menjadi hak preoregatif Presiden, namun harus melalui pertimbangan DPR.

Baca juga: Materi Sekolah: Pancasila sebagai Sumber Segala Hukum dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Ketentuan dan Lembaga Baru Setelah Amandemen UUD 1945

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas