Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi Sekolah: Riwayat Amandemen UUD 1945, Pasal yang Diubah dan Ketentuan Hasil Amandemen

Berikut materi sekolah tentang riwayat amandemen UUD 1945, pasal yang diubah, dan ketentuan hasil amandemen.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Materi Sekolah: Riwayat Amandemen UUD 1945, Pasal yang Diubah dan Ketentuan Hasil Amandemen
https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/256/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-ketahui-isi-dari-kelima-butirnya.html
Pancasila sebagai sumber hukum 

1. Adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), diatur dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945 pada amademen ketiga.

2. Adanya Mahkamah Konstitusi (MK), diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 pada amademen ketiga.

3. Komisi Yudisial (KY), diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 pada amandemen ketiga.

4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggaran pemilihan umum diatur langsung dalam bab baru (VIIB) UUD 1945 Pasal 22E, sebelumnya diatur dalam undang-undang (UU).

5. Bank Sentral yang sebelumnya hanya diatur dalam undang-undang, sekarang diatur dalam Pasal 23D UUD 1945 pada amandemen ke empat.

Ketentuan Lama yang Dimodifikasi oleh Amandemen UUD 1945

1. Reposisi MPR yang merupakan modifikasi dari MPR lama, diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 amandemen ke empat. Mengenai reposi Majelis ini akan diuraikan di bawah.

Berita Rekomendasi

2. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang sebelumnya dipilih oloh MPR, diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 amandemen ketiga.

3. Pemilihan Kepala Pemerintahan Daerah dilakukan secara demokratis, yang sebelumnya diusulkan oleh DPRD kepada Presiden.

4. Ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai penambahan dari ketentuan hak asasi lama, diatur dalam Pasal 28A sampai dengan 28J UUD 1945 amandemen kedua.

5. Usul Perubahan Undang Undang Dasar dan pembatasan perubahan atas negara kesatuan, merupakan penambahan tata cara perubahan Undang Undang Dasar, diatur dalam Ayat (1) dan (5) Pasal 37 UUD 1945 amandemen ke empat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas