Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yakni UUD 1945, Tap MRP, UU/PP pengganti UU, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Daerah.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya
Freepik
Ilustrasi perundang-undangan. Berikut Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan terkait tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Tata urutan perundang-undangan merupakan pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya.

Artinya, setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentengan dengan peraturan yang berada di atasnya.

Baca juga: Contoh Sikap Positif Sesuai dengan Nilai-nilai Kebangsaan dalam UUD 1945

Baca juga: Keberagaman Masyarakat Indonesia dan Faktor Penyebabnya

Semisal, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan membuat ketetapan, maka ketetapan itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Hal itu karena, dalam tata urutan perundang-undangan, ketetapan MPR berada di bawah UUD 1945.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Berita Rekomendasi

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 7, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas