Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yakni UUD 1945, Tap MRP, UU/PP pengganti UU, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Daerah.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.
A. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia
Urutannya yaitu:
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
B. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
1. UUD 1945;