Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yakni UUD 1945, Tap MRP, UU/PP pengganti UU, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Daerah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya
Freepik
Ilustrasi perundang-undangan. Berikut Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya 

Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

Rekomendasi Untuk Anda

g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda

(Tribunnews.com/Fajar)

Artikel lain terkait materi sekolah

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas