Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yakni UUD 1945, Tap MRP, UU/PP pengganti UU, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Daerah.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya
Freepik
Ilustrasi perundang-undangan. Berikut Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya 

2. Tap MPR;

3. UU;

4. Peraturan pemerintah pengganti UU;

5. PP;

6. Keppres;

7. Peraturan Daerah;

C. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berita Rekomendasi

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. UU/Perppu;

3. Peraturan Pemerintah;

4. Peraturan Presiden;


5. Peraturan Daerah.

Baca juga: Pengertian Tanggung Jawab sebagai Warga Negara dan Contohnya

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas