Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yakni UUD 1945, Tap MRP, UU/PP pengganti UU, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Daerah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya
Freepik
Ilustrasi perundang-undangan. Berikut Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dan Maknanya 

4. Peraturan pemerintah pengganti UU;

5. PP;

6. Keppres;

7. Peraturan Daerah;

C. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Rekomendasi Untuk Anda

2. UU/Perppu;

3. Peraturan Pemerintah;

4. Peraturan Presiden;

5. Peraturan Daerah.

Baca juga: Pengertian Tanggung Jawab sebagai Warga Negara dan Contohnya

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas