Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Apa itu Pajak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya

Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Apa itu Pajak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya
Tangkapan Layar ereg.pajak.go.id
Berikut pengertian, ciri-ciri, fungsi dan jenis pajak 

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara langsung dengan menggunakan nomor kohir dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.

- Pajak Tak Langsung

Pajak tak langsung adalah pajak yang dikenakan tanpa menggunakan nomor kohir dan dapat dipindahkan kepada orang lain.

3. Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2:

- Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan keadaan subjek pajak.

- Pajak Objektif

Berita Rekomendasi

Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan objek pajak tanpa memandang keadaan subjek pajak.

4. Berdasarkan objeknya, pajak dibedakan menjadi 2:

- Pajak Penghasilan (Pph)

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadapa perorangan/badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan/penyerahan barang yang telah diolah/diproses sehingga berubah dari sifat dan bentuk aslinya menjadi barang baru.

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada perorangan/badan yang mempunyai permukaan bumi (tanah dan air) dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas