Apa itu Pajak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya
Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Selain pengertian, ciri-ciri dan fungsi, terdapat juga jenis-jenis pajak.
Lalu apa saja jenis-jenis pajak?
Dikutip dari buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Astuti Retno Sari, Katidjan Sugiyanto, Dwi Joko Siswanto, Budi Sutrisno, berikut jenis-jenis pajak:
Jenis-jenis Pajak
Pajak dapt dibagi menjadai beberapa bagian.
1. Menurut yang menariknya, pajak dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
- Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat/negara yang penyelenggaraannya di daerah.
Pihak yang mebantu melakukan penarikan pajak pusat adalah inspeksi pajak setempat.
Hasil dari pajak pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
- Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I maupun tingkat II untuk pembiayaan rumah tangga daerah.
2. Menurut cara pembebanannya/pembayarannya, pajak dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:
- Pajak Langsung