Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Pajak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya

Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Apa itu Pajak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya
Tangkapan Layar ereg.pajak.go.id
Berikut pengertian, ciri-ciri, fungsi dan jenis pajak 

Selain pengertian, ciri-ciri dan fungsi, terdapat juga jenis-jenis pajak.

Lalu apa saja jenis-jenis pajak?

Dikutip dari buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Astuti Retno Sari, Katidjan Sugiyanto, Dwi Joko Siswanto, Budi Sutrisno, berikut jenis-jenis pajak:

Jenis-jenis Pajak

Pajak dapt dibagi menjadai beberapa bagian.

1. Menurut yang menariknya, pajak dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:

- Pajak Pusat

Berita Rekomendasi

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat/negara yang penyelenggaraannya di daerah.

Pihak yang mebantu melakukan penarikan pajak pusat adalah inspeksi pajak setempat.

Hasil dari pajak pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.

- Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat I maupun tingkat II untuk pembiayaan rumah tangga daerah.

2. Menurut cara pembebanannya/pembayarannya, pajak dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu:

- Pajak Langsung

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas