Apa itu Pajak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya
Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, ciri-ciri, fungsi, dan jenis pajak dalam artikel ini.
Setiap negara dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur, perlu melakukan pembangunan dalam segala bidang.
Namun, dalam melakukan pembangunan, negara membutuhkan sumber dana yang mencukupi.
Untuk mendapatkan dana tersebut, setiap negara perlu menggali sumber-sumber dana yang potensial.
Satu di antara sumber dana yang potensial bagi keuangan negara adalah pajak.
Lalu apa itu pajak?
Baca juga: Apa itu Pasar Konkret dan Pasar Abstrak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Contoh-Contohnya
Baca juga: Modernisasi dan Globalisasi: Pengertian, Perbedaan, Dampak Positif dan Negatif
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMA/MTs kelas VIII Semester 1 dan 2 yang disusun oleh Herlan Firmansyah dan Dani Ramdani, berikut pengertian, ciri-ciri dan fungsi pajak:
Pengertian Pajak
Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa yang secara langsusung dirasakan oleh wajib pajak yang membayarnya.
Ciri-ciri Pajak
Berikut ciri-ciri pajak:
1. Merupakan pungutan wajib yang dipayar kepada pemerintah
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung