Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Pajak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya

Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Apa itu Pajak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya
Tangkapan Layar ereg.pajak.go.id
Berikut pengertian, ciri-ciri, fungsi dan jenis pajak 

4. Dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Fungsi-fungsi Pajak

Berikut fungsi-fungsi pajak:

1. Fungsi Budgeter

Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara yang tercantum dalam APBN.

Sehingga kontribusi terbesar pemasukan yang bersumber dari dalam negeri adalah pajak.

Kelancaran proses pemasukannya menentukan kelancaran proses pembangunan.

Berita Rekomendasi

2. Fungsi Alokasi

Pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Sehingga pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam melaksanakan segala aktivitas pembangunan.

3. Fungsi Distribusi

Pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan dan disebarkan ke berbagai sektor pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan secara merata.

4. Fungsi Regulasi

Pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas