Apa itu Pajak? Inilah Pengertiannya, Lengkap dengan Ciri-ciri, Fungsi, dan Jenisnya
Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
4. Dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Fungsi-fungsi Pajak
Berikut fungsi-fungsi pajak:
1. Fungsi Budgeter
Pajak berfungsi sebagai sumber utama kas negara yang tercantum dalam APBN.
Sehingga kontribusi terbesar pemasukan yang bersumber dari dalam negeri adalah pajak.
Kelancaran proses pemasukannya menentukan kelancaran proses pembangunan.
2. Fungsi Alokasi
Pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Sehingga pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam melaksanakan segala aktivitas pembangunan.
3. Fungsi Distribusi
Pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan dan disebarkan ke berbagai sektor pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan secara merata.
4. Fungsi Regulasi
Pajak berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi.