Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Mahkamah Konstitusi (MK): Penjelasan, Tugas, Wewenang hingga Kewajibannya

Berikut ini penjelasan mengenai apa itu Mahkamah Konstitusi (MK), lengkap dengan wewenang hingga kewajibannya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mengenal Mahkamah Konstitusi (MK): Penjelasan, Tugas, Wewenang hingga Kewajibannya
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat penjelasan mengenai tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Indonesia memiliki tiga lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Tiga lembaga tersebut adalah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk dalam lembaga yudikatif.

Baca juga: Mengenal Modal Perusahaan: Pengertian, Jenis-jenis Modal dan Manfaat Modal bagi Perusahaan

Baca juga: Mengenal Sendi Manusia: Jenis-jenis Persendian Beserta Contohnya

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com/Wawan H Prabowo)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Dikutip dari mkri.id, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kewajiban MK

Berita Rekomendasi

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Pelanggaran yang dimaksud terdapat dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu:

- Melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara

- Korupsi atau penyuapan

- Perbuatan tercela atau tindak pidana lainnya

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas dan Wewenang MK

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, MK memiliki 4 wewenang, yakni:

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik, dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait materi sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas