Mengenal Mahkamah Konstitusi (MK): Penjelasan, Tugas, Wewenang hingga Kewajibannya
Berikut ini penjelasan mengenai apa itu Mahkamah Konstitusi (MK), lengkap dengan wewenang hingga kewajibannya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat penjelasan mengenai tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
Indonesia memiliki tiga lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Tiga lembaga tersebut adalah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk dalam lembaga yudikatif.
Baca juga: Mengenal Modal Perusahaan: Pengertian, Jenis-jenis Modal dan Manfaat Modal bagi Perusahaan
Baca juga: Mengenal Sendi Manusia: Jenis-jenis Persendian Beserta Contohnya
Mahkamah Konstitusi (MK)
Dikutip dari mkri.id, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kewajiban MK
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Pelanggaran yang dimaksud terdapat dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu:
- Melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara
- Korupsi atau penyuapan
- Perbuatan tercela atau tindak pidana lainnya
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tugas dan Wewenang MK
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, MK memiliki 4 wewenang, yakni:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait materi sekolah