Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris
Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris di dalam artikel ini.
Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Selain itu, ilmu waris juga disebut ilmu faraid, jamak dari kata faridah yang artinya "bagian tertentu".
Sementara itu, istilah-istilah yang sering digunakan dalam ilmu waris adalah muwaris, waris, dan mirats.
Lalu apa saja rukun dan syarat mawaris?
Baca juga: Apa itu Qirad? Berikut Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat dan Bentuk-bentuknya
Baca juga: Apa Itu Ukhuwwah? Berikut Pengertian, Macam-macam dan Proses Terbentuknya
Dikutip dari buku buku siswa Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, berikut rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris:
Rukun Mawaris
Adapun rukun dan syarat mawaris dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Harta warisan (mauruts/tirkah)
Harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta sesama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal.
2. Pewaris
Pewaris adalah orang yang saat meninggalnya beragama Islam, meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup.
Ketentuan barang yang ditinggalkan pewaris adalah barang itu harus benar-benar milik pewaris yang telah meninggal dunia.
3. Ahli Waris