Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris
Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ahli waris adalah orang-orang yang berhal mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), hubungan pernikahan dengan pewaris dan beragama Islam.
Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan
1. Sebab-sebab menerima harta warisan
a. Hubungan keturunan (nasab)
Hubungan karena proses kelahiran anak, seperti, anak, cucu, bapak, ibu, dll.
b. Hubungan perkawinan (nikah) yaitu suami istri
Hubungan atas dasar pernikahan di mana suami berhak menjadi ahli waris dari istri yang meninggal dan sebaliknya.
c. Hubungan pemerdekaan budak (Wala)
Hubungan yang disebabkan pembebasan budah oleh tuannya.
d. Hubungan agama
2. Sebab-sebab tidak menerima harta warisan
- Membunuh
Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima dari orang yang dibunuhnya itu.
- Perbedaan agama