Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris

Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris
Istimewa
Berikut pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris: 

Ahli waris adalah orang-orang yang berhal mewarisi karena hubungan kekerabatan (nasab), hubungan pernikahan dengan pewaris dan beragama Islam.

Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan

1. Sebab-sebab menerima harta warisan

a. Hubungan keturunan (nasab)

Hubungan karena proses kelahiran anak, seperti, anak, cucu, bapak, ibu, dll.

b. Hubungan perkawinan (nikah) yaitu suami istri

Hubungan atas dasar pernikahan di mana suami berhak menjadi ahli waris dari istri yang meninggal dan sebaliknya.

Berita Rekomendasi

c. Hubungan pemerdekaan budak (Wala)

Hubungan yang disebabkan pembebasan budah oleh tuannya.

d. Hubungan agama

2. Sebab-sebab tidak menerima harta warisan

- Membunuh

Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima dari orang yang dibunuhnya itu.

- Perbedaan agama

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas