Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris

Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris
Istimewa
Berikut pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris: 

Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan

1. Sebab-sebab menerima harta warisan

a. Hubungan keturunan (nasab)

Hubungan karena proses kelahiran anak, seperti, anak, cucu, bapak, ibu, dll.

b. Hubungan perkawinan (nikah) yaitu suami istri

Hubungan atas dasar pernikahan di mana suami berhak menjadi ahli waris dari istri yang meninggal dan sebaliknya.

c. Hubungan pemerdekaan budak (Wala)

Rekomendasi Untuk Anda

Hubungan yang disebabkan pembebasan budah oleh tuannya.

d. Hubungan agama

2. Sebab-sebab tidak menerima harta warisan

- Membunuh

Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima dari orang yang dibunuhnya itu.

- Perbedaan agama

- Murtad

- Perbudakan

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas