Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris

Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris
Istimewa
Berikut pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris: 

- Paman sekandung

- Paman sebapak

- Anak laki-laki paman sekandung

- Anak laki-laki paman sebapak

- Suami

- Orang laki-laki yang memerdekakakn mayat

Catatan: Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah bapak, anak laki-laki dan suami.

Berita Rekomendasi

b. Ahli waris perempuan (Ashabul Furud):

- Anak perempuan

- Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

- Ibu

- Ibu dari bapak

- Ibu dari ibu

- Saudara perempuan sekandung

- Saudara perempuan sebapak

- Saudara perempuan seibu

- Istri

- Orang perempuan yang memerdekakak mayat

Catatan: jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.

2. Ashabah

Golongan ahli waris Ashabah yang bisa mendapatkan warisan dalam dua kondisi yaitu:

- Ketika ia menjadi satu-satunya ahli waris maka ia mendapatkan semua harta warisan yang ada.

- Ketika ia menjadi ahli waris bersama dengan ahli waris yang memiliki bagian pasti maka ia mendapatkan harta warisan sisa setelah sebelumnya ahli waris yang memiliki bagian pasti mengambil bagiannya terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas