Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris
Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Paman sekandung
- Paman sebapak
- Anak laki-laki paman sekandung
- Anak laki-laki paman sebapak
- Suami
- Orang laki-laki yang memerdekakakn mayat
Catatan: Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah bapak, anak laki-laki dan suami.
b. Ahli waris perempuan (Ashabul Furud):
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
- Ibu
- Ibu dari bapak
- Ibu dari ibu
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan sebapak
- Saudara perempuan seibu
- Istri
- Orang perempuan yang memerdekakak mayat
Catatan: jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.
2. Ashabah
Golongan ahli waris Ashabah yang bisa mendapatkan warisan dalam dua kondisi yaitu:
- Ketika ia menjadi satu-satunya ahli waris maka ia mendapatkan semua harta warisan yang ada.
- Ketika ia menjadi ahli waris bersama dengan ahli waris yang memiliki bagian pasti maka ia mendapatkan harta warisan sisa setelah sebelumnya ahli waris yang memiliki bagian pasti mengambil bagiannya terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)