Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris
Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Murtad
- Perbudakan
Golongan Ahli Waris
1. Ashabul Furud (bagian pasti)
a. Ahli waris laki-laki yang merupakan Ashabul Furud:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
Berita Rekomendasi
- Bapak
- Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak