Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris

Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris
Istimewa
Berikut pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris: 

- Murtad

- Perbudakan

Golongan Ahli Waris

1. Ashabul Furud (bagian pasti)

a. Ahli waris laki-laki yang merupakan Ashabul Furud:

- Anak laki-laki

- Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

Berita Rekomendasi

- Bapak

- Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas

- Saudara laki-laki sekandung

- Saudara laki-laki sebapak

- Saudara laki-laki seibu

- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas