Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris

Ilmu waris adalah adalah ilmu yang membahas tentang cara pembagian harta warisan yang teklah ditentukan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Harta Waris dalam Islam: Berikut Pengertian, Rukun, Syarat, Sebab dan Golongan Ahli Waris
Istimewa
Berikut pengertian, rukun, syarat, sebab dan golongan ahli waris: 

Golongan Ahli Waris

1. Ashabul Furud (bagian pasti)

a. Ahli waris laki-laki yang merupakan Ashabul Furud:

- Anak laki-laki

- Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

- Bapak

- Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas

Rekomendasi Untuk Anda

- Saudara laki-laki sekandung

- Saudara laki-laki sebapak

- Saudara laki-laki seibu

- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak

- Paman sekandung

- Paman sebapak

- Anak laki-laki paman sekandung

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas