Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Jenis-jenis Zat Adiktif: Narkotika, Psikotropika, dan Zat Psiko-Aktif Lainnya

Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal Jenis-jenis Zat Adiktif: Narkotika, Psikotropika, dan Zat Psiko-Aktif Lainnya
Ist
Ilustrasi beberapa obat terlarang - Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis-jenis zat adiktif di antaranya narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya.

Zat adiktif adalah zat-zat yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) atau ingin menggunakannya secara terus menerus (ketagihan).

Zat adiktif alami yang biasa dikonsumsi adalah kafein yang ada dalam kopi dan theine yang ada di dalam teh.

Setelah minum kopi, biasanya orang akan merasa lebih segar yang disebabkan oleh kerja kafein.

Masyarakat mungkin sering mendengar bahwa orang yang terbiasa minum kopi, kemudian tidak minum kopi akan merasa pusing.

Baca juga: Mengenal Zat Aditif Makanan dan Minuman Beserta Contohnya, Termasuk Pemanis

Gejala itu menunjukkan seseorang mengalami ketergantungan.

Selain kafein, masih banyak zat adiktif lainnya.

Berita Rekomendasi

Zat adiktif dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat psiko-aktif lainnya.

Berikut jenis-jenis zat adiktif, dikutip dari repositori.kemdikbud.go.id:

1. Narkotika

Narkotika merupakan zat berbahaya yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan dokter.

Penggunaan narkotika tanpa pengawasan dokter adalah melanggar hukum.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

Narkotika dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan berdasarkan potensi dalam menyebabkan ketergantungan.

Narkotika golongan I sangat berbahaya karena berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan.

Narkotika ini tidak digunakan dalam pengobatan.

Misalnya, heroin/putaw, kokain, dan ganja.

Kemudian, narkotika golongan II berpotensi tinggi dalam menyebabkan ketergantungan dan dapat digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan.

Misalnya, morfin, petidin, dan metadon.

Gambar 5.11 menunjukkan kemasan morfin dan metadon yang digunakan dalam medis.

Barang ini tidak boleh dibeli dan digunakan tanpa resep dan pengawasan dokter.

Morfin dan Metadon dalam Kemasan serta Struktur Kimianya
Morfin dan Metadon dalam Kemasan serta Struktur Kimianya (Tangkapan layar repositori.kemdikbud.go.id)

Lalu, narkotika golongan III berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam pengobatan.

Misalnya, kodein.

Penggunaan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan sehingga penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan generasi muda.

Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan golongan III 1 tahun (UU Narkotika Pasal 85).

Barang siapa dengan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah; golongan II 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah; serta golongan III 5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah (UU Narkotika Pasal 84).

2. Psikotropika

Narkotika dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran dan ketergantungan.

Zat lain yang juga berbahaya adalah psikotropika.

Zat ini merupakan obat yang berkhasiat psiko-aktif yang memengaruhi mental dan perilaku seseorang.

Misalnya, orang yang sulit tidur, apabila meminum obat tidur (golongan psikotropika) dapat menyebabkan tidur nyenyak.

Oleh karena itu, penggunaan psikotropika harus sesuai dengan resep dokter.

Psikotropika dapat dikelompokkan menjadi empat golongan berdasarkan potensi dalam menyebabkan ketergantungan.

Psikotropika golongan I berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan sebagai obat.

Misalnya, ekstasi/MDMA (metil dioksi metamfetamin), LSD (Lysergic acid diethylamide), dan STP/DOM (dimetoksi alpha dimetilpenetilamina).

Kemudian, psikotropika golongan II berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan dan sangat terbatas digunakan sebagai obat.

Misalnya, amfetamin, metamfetamin, fenisiklidin, dan ritalin.

Psikotropika golongan III berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan sebagai obat.

Misalnya pentobarbital dan flunitrazepam.

Lalu, psikotropika golongan IV, berpotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan sebagai obat.

Misalnya, diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, dan nitrazepam seperti pada Gambar 5.12 yang digunakan sebagai obat tidur.

Nitazepam dalam Bentuk Tablet dan Struktur Kimianya
Nitazepam dalam Bentuk Tablet dan Struktur Kimianya (Tangkapan layar repositori.kemdikbud.go.id)

Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menggunakan psikotropika golongan I di luar ketentuan hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda 15-750 juta rupiah (UU Psikotropika pasal 59).

3. Zat psiko-aktif lainnya

Selain narkotika dan psikotropika, terdapat zat atau obat lain yang berpengaruh terhadap kerja sistem saraf pusat.

Apabila disalahgunakan atau dikonsumsi dalam jumlah besar, dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Beberapa contoh zat psikoaktif selain narkotika dan psikotropika misalnya alkohol, nikotin, dan kafein.

Jenis alkohol yang banyak digunakan yaitu etanol (C2H5OH).

Zat ini dapat diperoleh secara alami melalui fermentasi glukosa dengan ragi (Saccharomyces cerevisiae).

Apabila seseorang meminum minuman beralkohol, maka kandungan alkohol dalam darahnya akan tinggi.

Hal ini menyebabkan orang itu mabuk dan mengalami penurunan kesadaran.

Oleh karena itu, orang yang mabuk tidak boleh mengendarai kendaraan.

Selain etanol, salah satu jenis alkohol yaitu metanol yang biasa digunakan pada industri sebagai pelarut zat tertentu.

Dalam kehidupan sehari-hari, metanol dikenal juga dengan nama spiritus.

Zat ini sangat beracun dan apabila terminum dapat memutuskan saraf mata, sehingga orang dapat menjadi buta atau bahkan meninggal dunia.

Nikotin terdapat dalam daun tembakau.

Daun Tembakau dan Struktur Senyawa Nikotin yang Terkandung di Dalamnya
Daun Tembakau dan Struktur Senyawa Nikotin yang Terkandung di Dalamnya (Tangkapan layar repositori.kemdikbud.go.id)

Daun tembakau ini biasanya digunakan sebagai bahan pembuatan rokok.

Akibatnya, orang yang merokok dapat lebih tahan kantuk atau lebih aktif.

Namun, merokok berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan kanker tenggorokan dan kanker paru-paru.

Pada kemasan rokok, terdapat peringatan: “Merokok dapat membunuhmu!"

Kafein merupakan zat yang secara alami terdapat dalam kopi.

Selain ditemukan dalam kopi, kafein juga ditemukan pada teh dan dikenal dengan nama theine, tetapi kadarnya tidak sebanyak kafein dalam kopi.

Meskipun kafein merupakan zat psikoaktif, tetapi tidak ada larangan dalam penggunaannya.

Umumnya kopi dikonsumsi dengan tujuan agar tidak mengantuk.

Hal ini disebabkan karena kafein merupakan stimulus yang mampu meningkatkan kerja otak.

Mengonsumsi kopi tidak dilarang, tetapi tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara berlebihan.

Minuman Kopi dan Minuman Teh
Minuman Kopi dan Minuman Teh (Tangkapan layar repositori.kemdikbud.go.id)

Zat adiktif juga dapat dikelompokkan berdasarkan pada pengaruhnya terhadap tubuh, yaitu:

- Stimulan, merupakan zat adiktif yang dapat meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya, seperti meningkatkan detak jantung, laju pernapasan, dan tekanan darah.

Stimulan akan membuat orang lebih siaga dan tidak merasakan lelah, contohnya kafein, nikotin, kokain, dan metamfetamin.

Kokain dan metamfetamin dilarang untuk digunakan, barang siapa yang menggunakan di luar ketentuan hukum dapat dipidana 15 tahun penjara.

- Sedatif/hipnotika atau dikenal dengan depresan, merupakan zat adiktif yang memiliki efek berkebalikan dengan stimulan.

Depresan akan menghambat aktivitas sistem saraf pusat atau fungsi organ tubuh lainnya.

Depresan akan menurunkan kesadaran dan menyebabkan rasa kantuk, menurunkan tekanan darah, memperlambat detak jantung, dan membuat otot lebih rileks.

Contoh depresan misalnya asam barbiturat, alkohol, dan diazepam.

- Halusinogen, merupakan zat adiktif yang memberikan efek halusinasi atau khayal.

Pengguna zat ini akan mendengar atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak nyata.

Contoh halusinogen misalnya, LSA (Lysergic acid amide) dan LSD (Lysergic acid diethylamide).

Penggunaan LSA dan LSD juga dilarang oleh hukum sehingga harus dihindari.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Materi Sekolah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas