Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Nilai, Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Otonomi daerah yaitu hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Mengenal Nilai, Dimensi dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia, Berikut Penjelasannya
https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/256/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-ketahui-isi-dari-kelima-butirnya.html
Pancasila sebagai sumber hukum. Berikut nilai, dimensi dan prinsip otonomi daerah di Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - Simak nilai, dimensi dan prinsip otonomi daerah di Indonesia dalam artikel ini.

Secara etimologi, otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos.

Autos berarti sendiri, sedangkan nomos berarti aturan.

Sehingga otonomi daerah berarti hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, otonomi daerah di Indonesia memiliki nilai, dimensi dan prinsip.

Lalu apa saja nilai, dimensi dan prinsip otonomi daerah di Indonesia?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Otonomi Daerah: Pengertian, Nilai, Dimensi hingga Prinsipnya

Baca juga: Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, berikut nilai, dimensi dan prinsip otonomi daerah di Indonesia:

BERITA TERKAIT

Nilai Dasar Otonomi Daerah di Indonesia

Berikut nilai-nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pelaksaan desentralisasi dan ontonomi daerah di Indonesia:

1. Nilai Unitaris

Nilai Unitaris yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat).

Artinya adalah kedaulatan melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial

Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Dasar Pertimbangan Pelaksanaan Otonomi Daerah

1. Dimensi Politik

Kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.

2. Dimensi Administratif

Penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.

3. Kabupaten/kota

Kabupaten/kota adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Prinsip Otonomi Daerah

Berikut prinsip otonomi daerah:

1. Nyata

Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.

2. Bertanggung Jawab

Pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.

3. Dinamis

Pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Selain itu, terdapat prinsip lain dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

5 Prinsip Otonomi Daerah

Berikut lima prinsip otonomi daerah:

1. Prinsip Kesatuan

Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi timgkat kesejahteraan masyarakat lokal.

2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab

Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.

3. Prinsip Penyebaran

Asas desentralisasi perlu dilakukan dengan asas dekonsentrasi.

Hal tersebut dengan cara memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.

4. Prinsip Keserasian

Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.

5. Prinsip Pemberdayaan

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelanggaraan pemerintah di daerah.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas