Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Rekomendasi IDAI Terkait Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022: Guru Harus Sudah Divaksin

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait sekolah tatap muka di tengah meningkatnya kasus Omicron di Indonesia.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 14 Rekomendasi IDAI Terkait Sekolah Tatap Muka Terbatas 2022: Guru Harus Sudah Divaksin
grid.id
Ilustrasi - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait sekolah tatap muka di tengah meningkatnya kasus Omicron di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Januari 2022.

PTM terbatas wajib dilaksanakan di satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2, dan 3.

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait sekolah tatap muka di tengah meningkatnya kasus Omicron di Indonesia, pada Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Kemendikbudristek: Guru Segera Divaksin untuk PTM Terbatas 100 Persen

Rekomendasi dari IDAI, yakni:

1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.

3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada:

Berita Rekomendasi

a. Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah.

b. Ketersediaan fasilitas cuci tangan.

c. Menjaga jarak.

d. Tidak makan bersamaan.

e. Memastikan sirkulasi udara terjaga.

f. Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.

Baca juga: Jakarta PTM 100 Persen, Ini Aturan Jika Orang Tua Ingin Anak Sekolah Daring

4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun

a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100% dalam kondisi berikut:

- Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.

- Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% luring, 50% daring) dalam kondisi berikut:

- Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8%.

- Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.

- Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100%.

Baca juga: Sekolah Dilengkapi QR Code untuk Pantau Penyebaran Covid-19 Saat PTM Terbatas

5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun

a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% luring, 50% daring) dalam kondisi sebagai berikut:

- Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.

- Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.

b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% daring, 50% luring outdoor)

- Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate di bawah 8%.

- Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.

- Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.

Baca juga: SKB 4 Menteri Wajibkan PTM Terbatas 100 Persen, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

6. Untuk kategori anak usia dibawah 6 tahun

a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.

b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor.

c. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti:

- Mengaktifkan permainan daerah di rumah.

- Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dsb.

- Rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.

Baca juga: Pertimbangkan Varian Omicron dan Kasus Covid-19 Usai Liburan, Ini Rekomendasi IDAI untuk PTM 2022

7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak.

Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

8. Mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.

9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.

10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.

11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.

12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.

13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID-19 di sekolah atau tidak.

14. Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas