Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Dapat Lakukan PTM 100 Persen di Daerah PPKM Level 1 dan 2, Cek Aturan PTM Terbatas

Sekolah diizinkan PTM 100 persen di daerah PPKM Level 1 dan 2 sesuai syarat, cek aturan PTM terbatas. SKB 4 Menteri menyoroti aturan PTM Terbatas.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sekolah Dapat Lakukan PTM 100 Persen di Daerah PPKM Level 1 dan 2, Cek Aturan PTM Terbatas
AFP/RICKY PRAKOSO
Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa (4/2/2020) lalu - Sekolah diizinkan PTM 100 persen di daerah PPKM Level 1 dan 2 sesuai syarat, cek aturan PTM terbatas. SKB 4 Menteri menyoroti aturan PTM Terbatas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menerbitkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan PTM Terbatas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri 2021 tentang penyelenggaraan PTM Terbatas.

SE Kemdikbud itu terbit saat terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 pada awal Februari 2022.

Baca juga: PSI Minta Gubernur Anies Baswedan Tidak Gelar PTM 100 Persen

PTM 100 persen jika Covid-19 Terkendali

PEMBELAJARAN TATAP MUKA - Sejumlah siswa terlihat meninggalkan ruang kelas SDN Srondol Wetan 01 Kota Semarang untuk kembali kerumah masing-masing, Senin (30/8/21). Pihak sekolah mewajibkan antar jemput siswa dari pihak keluarga, untuk mencegah terjadinya penularan Covid -19 selama masa ujicoba pembelajaran tatap muka di sekolah. Setidaknya ada dua kelas yang mengikuti pembelajaran tatap muka yaitu kelas lima dan kelas enam. Untuk kapasitas siswa yang masuk sekolah di batasi hanya 50 persen dari jumlah siswa dengan gambaran 50 persen di sekolah dan 50 persen di rumah. Nanti mereka yang masuk kelas akan di bergantian. Untuk sementara jadwal masuk sekolah pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Semua siswa maupun guru wajib menerapkan protokol kesehatan 5 M. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
PEMBELAJARAN TATAP MUKA - Sejumlah siswa terlihat meninggalkan ruang kelas SDN Srondol Wetan 01 Kota Semarang untuk kembali kerumah masing-masing, Senin (30/8/21). (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Disebutkan dalam SE Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2022, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, untuk daerah PPKM level 2.

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek, Suharti, ada penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan diskresi SE tersebut.

Artinya, daerah yang berstatus PPKM Level 2 dapat melakukan PTM 100 persen jika kondisi Covid-19 terkendali.

Berita Rekomendasi

"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM Level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," terang Suharti, seperti dilaporkan Kompas.

Berikut ini syarat bagi sekolah yang diizinkan melakukan PTM 100 persen:

1. Sekolah berada di wilayah PPKM Level 1 dan Level 2.

2. Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

3. Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga lansia di atas 50 persen.

4. Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Rencanakan PTM 100 Persen Tingkat SD dan SMP

Ketentuan PTM Terbatas

Sedangkan pelaksanaan PTM Terbatas yang berada di daerah dengan PPKM level 3 dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Dalam kebijakan PTM Terbatas, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian, Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.

Kemdikbud Ristek meminta Pemerintah daerah memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada setiap sekolah.

Monitoring terhadap kepatuhan warga sekolah menerapkan protokol kesehatan dan surveilans epidemiologi juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Selain itu, Kemdikbud Ristek mengimbau untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Lebih lanjut dalam SKB 4 Menteri 2022, kantin belum diperbolehkan beroperasi.

Adapun pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh Satgas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan Satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

Sedangkan kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan juga dilaksanakan sesuai aturan pembelajaran di ruang kelas.

Pihak sekolah dan Pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas PTM Terbatas dan melaporkan semua kasus konfirmasi serta kontak erat Covid-19.

Setiap sekolah wajib menggunakan teknologi untuk memantau evaluasi PTM Terbatas yang terintegrasi DAPODIK, EMIS dengan PeduliLindungi, dikutip dari laman Kemdikbud.

Baca juga: Banten Terapkan PTM Terbatas

Ketentuan PTM Terbatas dapat Dihentikan Sementara

PTM Terbatas dapat dihentikan sementara jika angka positivity rate hasil ACF di atas lima persen dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen.

PTM Terbatas dapat dihentikan sementara selama sekurang-kurangnya 14x24 jam (2 minggu) jika terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah tersebut.

Kemudian, jika setelah dilakukan survailans ternyata bukan berasal dari klaster PTM Terbatas atau angka positivity di bawah lima persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam (5 hari).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Berita lain terkait PTM Terbatas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas