Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BOS Kemenag Cair Sebelum 22 April, Ini Besaran Bantuan untuk Penerima Sesuai Jenjang Pendidikan

BOS Kemenag Cair sebelum 22 April, ini besaran dana bantuan untuk penerima Sesuai Jenjang Pendidikan per tahun. Alokasi dana April ada 1,3 triliun

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in BOS Kemenag Cair Sebelum 22 April, Ini Besaran Bantuan untuk Penerima Sesuai Jenjang Pendidikan
Istimewa
Ilustrasi Uang - BOS Kemenag Cair sebelum 22 April, ini besaran dana bantuan untuk penerima sesuai Jenjang Pendidikan per tahun. Alokasi dana pada bulan April 2022 ada Rp 1,3 triliun. 

Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan penyaluran BOS Madrasah tahap kedua agar bisa dicairkan lebih cepat. Untuk itu, diperlukan sinergi semua pihak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama menyiapkan akselerasi pencairan BOS TA 2022 yakni Tim Bos Kemenag RI, pihak KPPN Kemenkeu dan pihak bank penyalur. Semoga keberkahan Ramadhan bisa kita rasakan bersama dan menyambut Idul Fitri dengan penuh suka cita,” tutupnya.

Baca juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban Ujian Sekolah IPS Kelas 9 SMP Kurikulum 2013: 20 Soal Pilihan Ganda

Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan dengan Pendaftar Terbanyak, Ini Link Mirror dan Kuota Formasi Tahun 2022

Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah

Menurut Juknis BOS Kemenag 2022, berikut ini rincian dana bantuannya.

1. Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp 600.000 per siswa, per tahun

2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp 900.000 per siswa, per tahun

3. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 1.100.000 per siswa, per tahun

Berita Rekomendasi

4. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp 1.500.000 per siswa, per tahun

Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana

Secara umum, mekanisme penyaluran dana dalam berbagai jenjang pendidikan di atas dilakukan sebagai berikut:

1. Penyaluran Dana BOP dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening Raudlatul Athfal (RA) penerima dana.

2. Penyaluran Dana BOP menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 tahap dan dalam bentuk uang yang disalurkan secara non-tunai kepada Rekening RA.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bantuan Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas