Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jawa Barat 2022 SMA SMK SLB Dibuka Besok, Cek Syarat Dokumen dan Cara Daftar Online/Offline

PPDB Jawa Barat 2022 SMA SMK SLB dibuka besok, 6 Juni 2022. Cek syarat dokumen, tahap pendaftaran, dan cara daftar Online maupun Offline.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PPDB Jawa Barat 2022 SMA SMK SLB Dibuka Besok, Cek Syarat Dokumen dan Cara Daftar Online/Offline
Tangkapan Layar ppdb.disdik.jabarprov.go.id
PPDB Jawa Barat 2022 SMA SMK SLB dibuka besok, 6 Juni 2022. Cek syarat dokumen, tahap pendaftaran, dan cara daftar Online maupun Offline. 

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.

Baca juga: 29 SMK Terbaik di Jawa Tengah Menurut LTMPT untuk Referensi PPDB 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya

Persyaratan Usia

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

BERITA REKOMENDASI

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.


SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Pendaftaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas