Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Barat 2022 Jenjang SMA-SMK Tahap I dan Tahap II
Berikut jadwal, syarat dan cara daftar PPDB Jawa Barat Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat dan cara daftar PPDB Jawa Barat Tahun 2022 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Diketahui, pendaftaran Tahap I PPDB Jawa Barat Tahun 2022 telah dibuka sejak 6 Juni 2022 dan akan ditutup 10 Juni 2022.
Sementara pendaftaran Tahap II PPDB Jawa Barat Tahun 2022 baru akan dibuka pada 23-30 Juni 2022.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK, Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id
Adapun jalur pendaftaran PPDB jenjang SMA akan dibagi menjadi 6 jalur, mulai dari Jalur Afirmasi (KETM), Anak Kebutuhan Khusus, Kondisi Tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, dan Zonasi.
Kemudian alur pendaftaran PPDB jenjang SMK akan dibagi menjadi 8 jalur, mulai dari Jalur Afirmasi (KETM), Anak Kebutuhan Khusus, Kondisi Tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Jalur Persiapan Kelas Industri, Jalur Prestasi Kejuaraan, Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum, dan Jalur Prioritas Terdekat.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jawa Barat Sudah Dibuka, Ini Syarat bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Baca juga: PPDB Jawa Barat Tahap 1 Sudah Dibuka, Ini Syarat bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 1
1. Pendaftaran jenjang SMA (jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Perlombaan):
- Pendaftaran dan verifikasi PPDB Tahap I: 6-10 Juni 2022
- Pemetaan Afirmasi KETM: 13 - 15 Juni 2022
- Uji Kompetensi/tes minat dan bakat (SMA/SMK): 13 - 15 Juni 2022
2. Pendaftaran jenjang SMK (Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prioritas Terdekat, Prestasi kejuaraan, Persiapan Kelas Industri)
16 - 17 Juni 2022:
- Rapat Koordinasi Penyaluran Afirmasi KETM
- Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil PPDB Tahap I
- Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cadisdik Wilayah
3. Pendaftaran bagi SLB:
Pendaftaran SLB tidak berbasis zonasi disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik.
- Pengumuman PPDB Tahap I: 20 Juni 2022
- Daftar ulang PPDB Tahap I: 21-22 Juni 2022
Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA (Zonasi) dan SMK (Prestasi Nilai Rapor Umum)
- Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Tahap 2: 23-30 Juni 2022
- Tes minat dan bakat/Uji Kompetensi (SMK): 1-4 Juli 2022
- Rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah: Peneteapan Hasil PPDB Tahap 2: 5 Juli 2022
- Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cadisdik Wilayah: 6 Juli 2022
- Pengumuman PPDB Tahap 2: 8 Juli 2022
- Daftar ulang PPDB Tahap 2: 11-12 Juli 2022
Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2022
Berikut dokumen persyaratan PPDB yang dikutip dari Instagram @disdikjabar:
Dokumen Persyaratan Umum:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tgl 16-17 Juni)
- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku Rapor (semester 1 s.d 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Dokumen Persyaratan Khusus:
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK:
Adapun pendaftaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya online dan offline.
Online
Dalam jaringan online secara mandiri/operator sekolah asal dapat melakukan login dengan mengakses alamat: ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Jam operasional: 08.00 - 20.00 WIB
Offline
Sekolah tujuan, jaringan (offline) jika tidak ada/terkendala jaringan internet, dengan penerapan protokol Covid-19.
Alamat: Sekolah pilihan ke-1
Jam operasional: 08.00 - 14.00 WIB
(Tribunnews.com/Farrah Putri)