Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Jadwal Pendaftaran

Syarat PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor dan jadwal pendaftaran. PPDB SMP Kota Surabaya dilakukan secara online oleh 63 sekolah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Jadwal Pendaftaran
PPDB Surabaya
PPDB Surabaya 2022 - Syarat PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Prestasi Nilai Rapor dan jadwal pendaftaran. PPDB SMP Kota Surabaya dilakukan secara online oleh 63 sekolah. 

6. Seleksi CPDB jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat pada NRS CPDB.

7. Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa CPDB, maka prioritas akan diberikan kepada CPDB dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia. Jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika.

Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.

8. Apabila masih terdapat kesamaan pada Pendaftaran CPDB jalur Prestasi, maka prioritas akan diberikan kepada CPBD yang mendaftar lebih awal.

9. CPDB jalur prestasi yang dinyatakan diterima, dapat mengajukan pengunduran diri melalui sistem online.

*) Untuk melihat kuota calon peserta didik yang disediakan oleh 63 SMP di Surabaya, silakan cek datanya dengan klik di sini.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Madrasah Jakarta 2022 Jenjang MTsN dan MAN Ditutup Hari Ini, Ini Cara Daftarnya

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

BERITA REKOMENDASI

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.


4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas