Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 68 Uji Kompetensi Bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum

Simak inilah soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 68 Uji Kompetensi Bab 2 tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 68 Uji Kompetensi Bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum
Buku PKN Kelas 12
Soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 68 Uji Kompetensi Bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 68.

Buku PKN kelas 12 halaman 68 terdapat Uji Kompetensi Bab 2 tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Sebelum melihat kunci jawaban, ada baiknya siswa mencoba menjawab sendiri terlebih dahulu dengan bantuan orang tua.

Jika sudah, orangtua bisa mencocokkan jawaban yang ditulis anak dengan jawaban di bawah ini.

Selengkapnya, ini kunci jawaban soal PKN Kelas 12 SMA/SMK pada halaman 68:

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 8 Halaman 89 Soal Fakta dan Opini

Uji Kompetensi Bab 2

Jawablah soal-soal di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.

Berita Rekomendasi

1. Apa yang dimasud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

Jawaban:

Perlindungan hukum merupakan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum juga merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

Soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 68 Uji Kompetensi Bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.
Soal dan kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 68 Uji Kompetensi Bab 2: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. (Buku PKN Kelas 12)

2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?

Jawaban:

Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Perlindungan hukum dapat terjadi apabila hukum yang mengaturnya terlaksana dengan baik, namun sebaliknya jika hukum tidak terlaksana, maka perlindungan dari hukum tidak akan terlaksana pula.

3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?

Jawaban:

Perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi adalah untuk menjamin dan melindungi terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat sesuai dengan nilai-nilai demokrasi sehingga keadilan bisa tercapai.

4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!

Jawaban:

Berikut perbedaan peran masing-masing penegak hukum di Indonesia:

- Polisi berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

- Jaksa berperan menuntut tersangka dalam peradilan yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

- Hakim berperan memutuskan suatu perkara dalam proses peradilan. Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

- Advokat berperan sebagai memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.

- KPK singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Peran KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 117 Uji Kompetensi Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?

Jawaban:

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum, di antaranya:

- Kurang disiplinnya penegak hukum bisa menjadi penyebab munculnya berbagai kasus pelanggaran hukum.

- Kasus pelanggaran hukum ada yang terjadi karena hukum yang berlaku tidak sesuai dengan tuntutan kehidupan.

- Kurang tegasnya penegak hukum dan sanksi yang diberikan membuat pelanggar melakukan pelanggaran hukum secara terus menerus.

Hal ini membuat pelanggaran dianggap sebagai suatu kebiasaan yang tidak menimbulkan efek jera.

- Beberapa kasus pelanggaran hukum terjadi karena adanya sikap tidak peduli dari masyarakat tentang bentuk-bentuk pelanggaran hukum.

Sehingga, banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa tindakannya termasuk sebagai pelanggaran hukum.

6. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat!

Jawaban:

Ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga:

- Tidak menaati perintah orang tua.

- Mengganggu kakak/adik yang sedang belajar.

- Menonton televisi hingga larut malam.

Ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan sekolah:

- Terlambat datang ke sekolah.

- Menyontek teman saat sedang ulangan.

- Tidak mengikuti pelajaran sekolah atau bolos.

Ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan masyarakat:

- Membuang sampah tidak pada tempatnya.

- Melakukan tindakan main hakim sendiri.

- Melakukan tindak kriminal terhadap orang lain.

*) Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan oleh orangtua untuk memandu proses belajar anak.

Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas