Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 265 Kurikulum Merdeka: Hukum Bacaan Surat An Nahl Ayat 25

Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 10 halaman 265 Kurikulum Merdeka.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 265 Kurikulum Merdeka: Hukum Bacaan Surat An Nahl Ayat 25
Tangkapan Layar Buku PAI Kelas 10 Halaman 265 Kurikulum Merdeka
Buku PAI Kelas 10 Halaman 265 Kurikulum Merdeka - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 10 halaman 265 Kurikulum Merdeka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 10 halaman 265 Kurikulum Merdeka.

Pada buku PAI kelas 10 halaman 265, terdapat soal tentang hukum bacaan Surat An-Nahl Ayat 25.

Soal tersebut, tepatnya ada di Bab 10 pada bagian Ayo Tadarus Aktivitas 10.1.

Sebelum mengerjakan soal di atas, sebaiknya siswa membaca Surat An-Nahl ayat 25 terlebih dahulu.

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 265 Kurikulum Merdeka

Buku PAI Kelas 10 Halaman 265 Kurikulum Merdeka
Buku PAI Kelas 10 Halaman 265 Kurikulum Merdeka

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 232-235 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 8

Ayo Tadarus

Aktivitas 10.1

Berita Rekomendasi

Sebelum memulai pelajaran, marilah kita tadarus Al-Qur`an terlebih dahulu!

1. Bacalah Q.S. an-Nahl/16: 25 berikut ini secara bersama-sama dengan tartil!

Jawaban:

. لِيَحْمِلُوْٓا اَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِ ۙوَمِنْ اَوْزَارِ الَّذِيْنَ يُضِلُّوْنَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَزِرُوْنَ ࣖ

2. Perhatikan makhraj dan hukum bacaannya!

Jawaban:

- مِلُوْٓا : Ikhfa'

- اَوْزَا : Mad Jaiz Munfasil

- مِلَةً يَّوْمَ : Idgham bigunnah

- نَهُمْ بِغَيْرِ : Ikhfa' syafawi

- سَاۤءَ : Mad wajib muttsashil

Disclaimer:

- Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas