Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Simak proses penetapan Pancasila segabai dasar Negara Indonesia. Berawan dari rumusan dalam Piagam Jakarta hingga menjadi rumusan akhir.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut proses penetapan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
Sebelumnya, Panitia Sembilan telah menyusun poin-poin dasar negara Indonesia.
Namun, rumusan tersebut harus didiskusikan kembali sebelum ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia secara resmi.
Oleh sebab itu, diadakanlah sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 10-14 Juli 1945, di Pejambon, Jakarta.
Pada sidang tersebut membahas Rancangan Dasar hukum tertulis yang hasilnya akan dijadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang hendak didirikan.
Naskah Piagam Jakarta yang telah disusun akan dijadikan sebagai bagian Pembukaan dari Dasar hukum tertulis tersebut dan rumusan Pancasila terdapat di dalam Pembukaan tersebut.
Baca juga: Sejarah Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945
Untuk lebih lengkapnya, simak proses penetapan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 7:
Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Sebelum ditetapkan menjadi dasar Negara Indonesia, perumusan pancasila berkaitan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan.
1. Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada 8 Agustus 1945 Soekarno, Hatta, dan Radjiman diterbangkan ke kota Saigon, yang sekarang bernama kota Ho Chi Minh, dengan singgah lebih dulu di Singapura.
Ketika para tokoh nasional tersebut dalam perjalanan, pasukan Amerika sekali lagi membom atom Jepang, yakni ke kota Nagasaki pada 9 Agustus 1945.
Soekarno, Hatta, dan Radjiman terus menuju Vietnam untuk berunding dengan Jepang.
Saat itulah Jenderal Jepang seolah menjanjikan mendukung Indonesia merdeka.