Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Simak proses penetapan Pancasila segabai dasar Negara Indonesia. Berawan dari rumusan dalam Piagam Jakarta hingga menjadi rumusan akhir.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
Jenderal Jepang menyebut Indonesia boleh merdeka setelah tanggal 24 Agustus 1945.
Jepang seolah-olah akan membantu Indonesia untuk merdeka, sehingga Indonesia akan merasa berhutang budi dan terus bergantung pada Jepang.
Saat itu juga, disepakati membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti BPUPK.
Seperti pada Panitia Sembilan, Soekarno menjadi ketua PPKI dan Hatta ditunjuk sebagai wakilnya. PPKI pun mulai bersidang pada 16 Agustus 1945 di Jakarta untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia.
Tetapi para tokoh pemuda seperti Wikana dan Khairul Saleh mendesak agar Indonesia secepatnya merdeka.
Maka tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta atas nama seluruh rakyat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Dengan menyatakan merdeka, bangsa Indonesia mulai mendirikan negara yang dibangun di atas pondasi atau dasar Pancasila yang sudah dirumuskan.
Meskipun demikian, rumusan Pancasila tersebut harus ditetapkan lebih dulu agar resmi menjadi dasar negara.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 51 Kurikulum Merdeka, Analisis SWOT Penerapan Pancasila
2. Penetapan Dasar Negara
Indonesia sudah merdeka, maka dasar negara yang sudah ada berupa Pancasila perlu ditetapkan.
Rumusan Pancasila yang sebelumnya dibahas akhirnya telah disepakati semua pihak.
Akan tetapi beberapa pihak masih belum merasa nyaman dengan rumusan tersebut, yakni menyangkut rumusan sila ketuhanan sebagai sila pertama.
Sebelumnya, semua sudah sepakat dengan rumusan, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk sila pertama.
Beberapa kalangan merasa rumusan sila ketuhanan itu terlalu bernuansa Islam.