Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Simak proses penetapan Pancasila segabai dasar Negara Indonesia. Berawan dari rumusan dalam Piagam Jakarta hingga menjadi rumusan akhir.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Proses Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Freepik
Ilustrasi Pancasila - Proses penetapan Pancasila menjadi dasar Negara Indonesia. Bermula dari rumusan sila yang terdapat dalam Piagam Jakarta hingga menjadi rumusan akhir pada 18 Agustus 1945. 

Melalui para tokoh yang mewakilinya, mereka menghubungi Hatta minta agar rumusan tersebut diubah.

Menurut Hatta, pada hari yang sama setelah proklamasi kemerdekaan banyak tokoh mendatanginya.

Mereka minta agar rumusan sila ketuhanan itu diubah.

Hatta lalu menghubungi Ki Bagus Hadikusumo dan beberapa tokoh Islam.

Setelah berdiskusi, mereka sepakat sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Persetujuan para tokoh Islam itu dipandang sebagai hadiah pada seluruh bangsa Indonesia.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka: Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

Rumusan Pancasila pun menjadi:

BERITA TERKAIT

“Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Inilah yang menjadi rumusan resmi Pancasila.

Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI pun bersidang menetapkan Pembukaan Dasar hukum tertulis negara.

Rumusan Pancasila itu tercantum di dalam bagian pembukaan tersebut.

PPKI juga menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Bersama Presiden, KNIP bertugas membentuk pemerintahan secara lengkap hingga Indonesa menjadi negara yang utuh.

Dengan berdasarkan pada Pancasila, Indonesia tidak menjadi negara agama maupun negara sekuler yang mengabaikan agama, melainkan menjadi negara kebangsaan yang berketuhanan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas