Hukum Pernikahan dalam Islam, Beserta Dalil Naqli dan Tujuan
Berikut penjelasan terkait hukum pernikahan dalam islam, beserta dalil naqli dan tujuan menikah.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
3. Mubah (boleh)
Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut.
4. Makruh
Hukum menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah.
5. Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
Selain itu, hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah tetapi tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya.
Baca juga: Fenomena Kehamilan di Kalangan Pelajar dan Pernikahan Dini: Dampak hingga Solusi Pencegahan
Dalil Naqli tentang Pernikahan
Dalil naqli tentang pernikahan terdapat dalam Q.S. al-Rūm/30: 21 berikut ini:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: "Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Tujuan Pernikahan
Seseorang harus memiliki tujuan yang baik ketika akan melakukan pernikahan, karena hal ini akan memengaruhi kehidupannya setelah menikah.
Masih dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, tujuan menikah yang baik di antaranya sebagai berikut: