Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua

Berikut ini syarat pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua, dibuka pada 4-7 Juli 2023 di ppdb.surakarta.go.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
ppdb.surakarta.go.id
Laman ppdb.surakarta.go.id. - Simak syarat pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua, yang dibuka pada 4-7 Juli 2023 di ppdb.surakarta.go.id. 

1. Surat Keputusan penugasan di tempat baru dan surat keterangan alamat instansi/kantor tempat bekerja atau surat keterangan alamat tempat tinggal atau alamat rumah dinas;

2. Melampirkan Surat Keterangan/Ijasah/Sertifikat/ LPAD yang membuktikan peserta didik telah mendapatkan stimulasi minimal satu tahun di PAUD (PAUD, KB, TPA, SPS) (bila ada);

3. Fotocopy Akta kelahiran;

4. Fotocopy Kartu Keluarga;

5. Fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada.

*) Berkas persyaratan dimasukkan dalam map berwarna kuning digunakan untuk verifikasi saat pendaftaran, verifikasi bisa dilakukan Dinas Pendidikan.

Saat Verifikasi menunjukkan surat penugasan orang tua, Akta Kelahiran dan KK Asli.

BERITA REKOMENDASI

Berkas yang sama dikumpulkan pada hari pertama masuk sekolah.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SMP Sragen 2023 Jalur Prestasi: Ketentuan, Cara Daftar, Jadwal Seleksi

Syarat umum:

1. Berusia 7 tahun atau lebih pada tanggal 1 Juli 2023;

2. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari UPT Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi (PLDPI) dinas Pendidikan Kota Surakarta;


4. Melampirkan Surat Keterangan/Ijasah/Sertifikat/LPAD yang membuktikan peserta didik telah mendapatkan stimulasi minimal satu tahun di PAUD (PAUD, KB, TPA, SPS).

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB SMP Kota Tangerang 2023 Jalur Afirmasi, Simak Batas Waktunya

Cara daftar:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas