Syarat Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua
Berikut ini syarat pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua, dibuka pada 4-7 Juli 2023 di ppdb.surakarta.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua.
Pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua dibuka pada 4-7 Juli 2023.
Calon peserta didik mendaftar secara online di laman ppdb.surakarta.go.id.
Orang tua/wali wajib menyiapkan berkas asli dan scan untuk pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD.
Simak syarat pendaftaran PPDB Surakarta 2023 SD jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua di bawah ini.
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 dan Cara Cek di ppdb.jabarprov.go.id
Syarat pendaftaran jalur zonasi:
1. Melampirkan Surat Keterangan/ Ijasah/ Sertifikat/ LPAD yang membuktikan peserta didik telah mendapatkan stimulasi minimal satu tahun di PAUD (PAUD, KB, TPA, SPS) (bila ada);
2. Fotocopy akta kelahiran;
3. Fotocopy Kartu Keluarga;
4. Fotocopy Kartu Identitas Anak, jika ada.
*) Berkas persyaratan dimasukkan dalam map berwarna kuning digunakan untuk verifikasi saat pedaftaran, verifikasi bisa dilakukan disekolah tujuan pendaftaran/sekolah terdekat.
Saat verifikasi menunjukkan Akta Kelahiran dan KK Asli.
Berkas serupa dikumpulkan pada hari pertama masuk sekolah.
Syarat pendaftaran jalur perpindahan orang tua/wali: