Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-1 Penutupan Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS 2023 Gelombang 2, Daftar di spmb.uns.ac.id

Pendaftaran seleksi mandiri UNS 2023 gelombang 2 berakhir besok Rabu (12/7/2023). Segera daftar di laman https://spmb.uns.ac.id.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in H-1 Penutupan Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS 2023 Gelombang 2, Daftar di spmb.uns.ac.id
spmb.uns.ac.id
Batas waktu pendaftaran seleksi mandiri UNS 2023 gelombang 2 untuk jenjang S1 berakhir besok, Rabu (12/7/2023). Segera daftar di laman https://spmb.uns.ac.id. 

8. Melakukan tahap finalisasi data.

9. Mengunggah portofolio untuk prodi seni dan olahraga.

Baca juga: Jadwal Seleksi Jalur Mandiri UNS 2023, Lengkap dengan Syarat Daftarnya

Syarat Umum Daftar SM UNS 2023 Jalur UTUL

1. Warga Negara Indonesia.

2. Lulusan SMA/MA/SMK/SMALB atau yang sederajat paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.

3. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

4. Mendaftarkan diri sebagai peserta SMJU UTUL UNS tahun 2023.

Berita Rekomendasi

5. Mengikuti dan memiliki Nilai Ujian Tulis (UTUL) UNS tahun 2023.

Syarat Khusus Daftar SM UNS 2023 Jalur UTUL

1. Peserta yang memilih program studi berikut:

a. S-1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan & Rekreasi dan S-1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga memiliki tinggi badan minimal 160 cm bagi putra dan minimal 155 cm bagi putri dan mengunggah portofolio.

b. S-1 Kriya Seni/Tekstil, S-1 Seni Rupa Murni (Seni Lukis, Grafis, Patung, Keramik), S-1 Desain Interior, S-1 Desain Komunikasi Visual, S-1 Pendidikan Seni Rupa diharuskan mengunggah portofolio.

c. Peserta yang memilih program studi Kebidanan: putri, memiliki tinggi badan minimal 150 cm.
Instruksi kerja penyusunan portofolio dan template dokumen portofolio dapat di unduh disini.

Baca juga: Alur Pendaftaran Jalur Mandiri Universitas Hasanuddin 2023, Lengkap dengan Jadwalnya

2. Bagi peserta yang memilih Program Studi berikut ini, harus mengunggah atau melampirkan Surat Keterangan tidak buta warna (parsial dan/atau total) dari rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan pada saat pemeriksaan berkas setelah dinyatakan diterima.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas