Cara Buat Surat Keterangan Belum Menikah untuk Daftar CPNS Jaksa 2023
Kejaksaan RI mewajibkan pelamar CPNS 2023 formasi jaksa untuk melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah. Ini cara membuatnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Jelang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka pada 17 September 2023, Kejaksaan RI merilis sejumlah informasi.
Salah satunya tentang dokumen yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran CPNS 2023.
Dalam pendaftaran CPNS 2023, Kejaksaan mewajibkan pelamar khusus formasi Jaksa untuk melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah.
Hal ini sesuai persyaratan khusus pada jabatan ahli pertama - Jaksa.
"Yaitu belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai PNS," demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka 17 September, Ini Rincian Formasi dan Syarat Pendidikan
Untuk membuktikan pelamar CPNS 2023 formasi Jaksa itu belum menikah, maka dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Menikah.
Mengutip dari akun @biropegkejaksaan, Surat Keterangan Belum Menikah diterbitkan dari kelurahan sesuai dengan alamat KTP.
Artinya, bagi Anda yang kini tinggal di Jakarta, tapi alamat KTP di Madiun, mau tak mau harus pulang kampung untuk meminta Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan setempat.
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat yang menerangkan bahwa pemohon belum pernah menikah alias berstatus lajang.
Mengutip dari sippn.menpan.go.id, berikut syarat yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah di kelurahan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Adapun mekanisme atau prosedur untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah di kelurahan adalah: