Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat Surat Keterangan Belum Menikah untuk Daftar CPNS Jaksa 2023

Kejaksaan RI mewajibkan pelamar CPNS 2023 formasi jaksa untuk melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah. Ini cara membuatnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cara Buat Surat Keterangan Belum Menikah untuk Daftar CPNS Jaksa 2023
Tangkapan layar Kompas TV
Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas Enembe di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). Kejaksaan RI mewajibkan pelamar CPNS 2023 formasi jaksa untuk melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah. Ini cara membuatnya. 

No. Tlp./No. Handphone :

Alamat :

Benar-benar belum pernah menikah baik secara agama maupun secara resmi yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Saya juga siap bertanggung jawab mutlak apabila pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Nama Kota/Kabupaten, tanggal pembuatan surat

Yang membuat pernyataan

Berita Rekomendasi

_________________

Untuk men-download format Surat Pernyataan Pribadi Belum Menikah, bisa klik link ini.

Baca juga: Daftar 25 Instansi dan Pemda yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023

Informasi CPNS Jaksa 2023

Diketahui, pada tahun ini, Kejaksaan membuka lowongan CPNS untuk menjadi jaksa.

Total formasi yang tersedia untuk CPNS Jaksa pada tahun ini adalah 2.000 orang.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk melamar CPNS Jaksa adalah S1 jurusan Hukum dan Ilmu Hukum.

Selain kualifikasi pendidikan, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, Hermon Dekristo juga membeberkan syarat khusus untuk melamar CPNS 2023 formasi Jaksa.

Hal ini disampaikannya dalam podcast yang ditayangkan di YouTube Kejaksaan RI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas