Kenang Prof Sudarto, Undip Gelar Kompetisi Peradilan Semu 2023
Prof. Sudarto merupakan tokoh nasional di bidang hukum pidana, pelopor rumusan KUHP Indonesia yang baru. Almarhum juga tokoh pendiri Undip.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melalui UKM-F Psudorechtspraak menggelar National Moot Court Competition (NMCC) Piala Prof. Sudarto IX 2023.
Diikuti oleh 17 Fakultas Hukum se-Indonesia, kegiatan dihadiri oleh cucu Prof Sudarto, Kris Wijoyo Soepandji.
Diketahui Prof. Sudarto merupakan tokoh nasional di bidang hukum pidana, pelopor rumusan KUHP Indonesia yang baru, selain itu almarhum juga merupakan tokoh pendiri Universitas Diponegoro.
Upacara pembukaan kompetisi dihadiri juga oleh Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Yayasan Prof Sudarto, Tri Laksmi Indreswari di Radjawali Semarang Cultural Center, beberapa waktu lalu.
Adapun tema kompetisi adalah Tindak Pidana di bidang Perekonomian.
Dalam pembukaannya Kris menekankan, tindak pidana bidang perekonomian sangat mengganggu urat nadi kehidupan bernegara meskipun sebenarnya ada hal-hal di luar tindak pidana yang masih menyebabkan kerugian besar bagi bangsa yaitu intervensi asing di bidang perekonomian.
"Sebagaimana lagu Indonesia Raya yang berbunyi 'bangunlah jiwanya bangunlah badannya', maka perekonomian adalah badannya bangsa Indonesia sedangkan jiwanya adalah nilai-nilai berbangsa. Inilah yang ditinggalkan oleh Prof Sudarto melalui institusi Undip," ungkap Kris.
Baca juga: Profil Hasyim Asyari Ketua KPU 2022-2027, Dosen UNDIP, Sejak 1999 Aktif di Kepemiluan
Ia mengatakan, Prof Sudarto memegang prinsip dari Serat Sasangka Jati seumur hidupnya yaitu: kejujuran membawa kepada keadilan sedangkan keadilan menuntun kepada kemuliaan abadi.
"Dengan itu, kemuliaan bangsa dan negara ini hendaknya dibangun berlandaskan nilai keadilan dan kejujuran yang berketuhanan yang Maha Esa," tuturnya lagi.
Dalam sambutannya Tri Laksmi Indreswari mengingatkan warisan jasa dan teladan Prof. Sudarto bagi dunia hukum pada umumnya serta pendidikan hukum pada khususnya sangat besar.
Acara ini diketuai Muhammad Haqqi An Nazili yang didukung oleh Ketua UKM-F Pseudorechtspraak, Obed Natanael dan sebagai pembina adalah dosen Undip Irma Cahyaningtyas.
Kegiatan juga dilanjutkan dengan Seminar Nasional: "Reformulasi Hukum dalam Menyikapi Tindak Pidana Korupsi Jasa Keuangan yang Mempengaruhi Stabilitas Perekonomian Negara", dengan keynote speech oleh Jaksa Agung RI yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, I Made Suanarwan.
Seminar juga menghadirkan dua panelis, Guru Besar Hukum Pidana Undip Pujiyono dan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Hendro Dewanto dengan moderator dosen Undip Anggita Doramia Lumbanraja.