Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Masuk Wajib Belajar, Kemendikbudristek Sebut Lulusan SMA Tak Harus Masuk Perguruan Tinggi

Menurut pejabat Kemendikbudristek, pendidikan tinggi tidak masuk kategori pendidikan yang masuk program wajib belajar yang harus diikuti masyarakat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Masuk Wajib Belajar, Kemendikbudristek Sebut Lulusan SMA Tak Harus Masuk Perguruan Tinggi
dok. Kompas TV/Danang Suryo
Forum Kesaksian Korban UKT yang diselenggarakan UNY Bergerak di Yogyakarta, Senin (16/1/2023). Aksi ini sebagai respon atas munculnya fakta mahasiswa UNY kesulitan membayar biaya UKT di kampusnya. Kompas TV/Danang Suryo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesditjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie mengatakan, pendidikan tinggi tidak masuk kategori pendidikan yang masuk program wajib belajar yang harus diikuti masyarakat Indonesia.

Karena itu, lulusan SMA tidak wajib melanjutkan kuliah alias masuk perguruan tinggi.

"Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar," kata dia dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dia bilang, lulusan SMA yang telah menjalani pendidikan menengah tidak harus meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti perkuliahan.

Tjitjik mengatakan, pendidikan lanjutan untuk masuk ke jenjang pendidikan tinggi, merupakan pilihan.

"Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," tutur Tjitjik.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, konsekuensi dari tidak masuknya pendidikan tinggi dalam program wajib belajar adalah pendanaan dari Pemerintah.

Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan, diprioritaskan untuk pembiayaan wajib belajar mengacu pada amanat undang-undang.

Baca juga: Biaya UKT Mahal, Kemendikbudristek: Dosen Harus Dikasih Minum dan Gaji, Memangnya Gratis? 

"Sehingga bagaimana untuk pendidikan tinggi? Pemerintah memberikan tetap bertanggung jawab Tapi dalam bentuk bantuan operasional perguruan tinggi Negeri yang kita sebut dengan BOPTN," kata dia.

Dia mengatakan, jika pemerintah bisa memberikan pendanaan BOPTN sama dengan BKT, maka pendidikan tinggi itu gratis. Permasalahannya, dana pendidikan kita kan tidak mencukupi.

Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya UKT di Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri: Jangan Mendadak

"Karena prioritas utama adalah untuk pendidikan wajib. Nah, selama ini, bantuan BOPTN ke perguruan tinggi itu belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional penyelenggaraan pendidik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas